Waspada SMS Tilang Palsu, Ini Ciri ETLE Resmi Menurut Polisi

22 - Dec - 2025, 09:58

Sejumlah sms e-tilang palsu. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES – Masyarakat diminta semakin waspada terhadap maraknya modus penipuan berkedok Surat Tilang Elektronik (ETLE) yang beredar melalui SMS maupun WhatsApp. Pelaku penipuan memanfaatkan minimnya pemahaman publik dengan mengirimkan pesan berisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tilang elektronik memiliki ciri khusus yang dapat dibedakan dengan mudah dari pesan palsu. Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa SMS atau pemberitahuan tilang yang asli selalu mencantumkan data resmi dan terverifikasi.

Baca Juga : Awas, Cuaca Ekstrem Landa Jatim hingga 31 Desember, Ini Wilayah yang Terdampak

“Tilang elektronik yang resmi akan memuat nomor registrasi tilang, nomor pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account), serta nominal denda yang harus dibayarkan. Selain itu, tautan yang digunakan hanya berasal dari situs resmi, yakni https://etilang.polri.go.id,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Sebaliknya, pesan tilang palsu umumnya memiliki sejumlah kejanggalan. Mulai dari tautan yang tidak menggunakan domain polri.go.id, penggunaan kalimat bernada ancaman, hingga permintaan mengunduh file berformat .APK yang berpotensi mencuri data pribadi korban.

“Kami menegaskan, jangan pernah mengunduh file APK yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. Informasi tilang elektronik tidak pernah dikirimkan dalam bentuk aplikasi atau file, melainkan melalui surat resmi Ditlantas Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Sejumlah contoh pesan singkat yang patut dicurigai sebagai modus penipuan, di antaranya:

“Denda Rp150.000. Anda belum terbayarkan. Bertindaklah segera untuk mencegah biaya membengkak dan tuntutan hukum. e-etliang.cc/id”

Pesan semacam itu umumnya memiliki ciri mencolok, seperti tidak mencantumkan nomor registrasi tilang. Menyertakan tautan mencurigakan yang tidak menggunakan domain polri.go.id dan mengandung kalimat bernada ancaman agar penerima panik dan segera mengklik.

Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang mencurigakan, meskipun pesan tersebut mengatasnamakan ETLE atau kepolisian. Apabila masyarakat merasa ragu dengan informasi tilang yang diterima, polisi mengimbau agar segera melakukan kroscek melalui kanal resmi atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat mengakses atau mengonfirmasi informasi tilang melalui, website resmi Polri: https://etilang.polri.go.id, ebsite resmi Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id serta Hotline ETLE Polda Jatim: +62 821 40006 0000.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai penipuan digital. Jangan panik, jangan klik sembarangan, dan pastikan semua informasi berasal dari saluran resmi,” terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Senin Pon 22 Desember 2025: Jangan Pergi ke Arah Selatan 

Dengan kejadian ini, kepolisian berharap masyarakat semakin cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh pesan singkat yang mengatasnamakan penegakan hukum.

Terpisah, salah seorang warga Kota Malang, Anggara Wahyudi, mengaku telah beberapa kali menerima SMS yang diduga berisi e-tilang palsu. Meski pesan tersebut mencantumkan nominal denda dan tautan tertentu, Anggara memilih untuk tidak menindaklanjutinya karena merasa janggal.

Menurut Anggara, keraguan muncul sejak awal lantaran nomor pengirim tidak jelas dan berbeda-beda.

“Saya sudah beberapa kali menerima SMS e-tilang seperti ini, tapi selalu saya abaikan. Soalnya dari awal sudah curiga karena nomor pengirimnya tidak jelas,” tegas Anggara.

Ia mengaku tidak pernah membuka tautan yang disertakan dalam pesan tersebut karena khawatir menjadi korban penipuan digital. Dengan adanya informasi dan penjelasan resmi dari kepolisian terkait ciri-ciri tilang elektronik yang sah, Anggara merasa lebih tenang sekaligus semakin waspada.

“Setelah tahu ciri-ciri e-tilang yang asli, saya jadi lebih lega dan ke depan tentu akan lebih berhati-hati supaya tidak mudah percaya dan terjebak,” terang Anggara.