Dalam Proses Perizinan, 10 Pabrik Rokok Baru di Kota Malang Bakal Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
15 - Dec - 2025, 02:46
JATIMTIMES – Pertumbuhan industri rokok di Kota Malang kian pesat. Di tengah geliat ekonomi yang menguat, sebanyak 10 pabrik rokok baru kini tengah mengantre perizinan dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun depan. Trend tersebut tentu menjadi kabar baik bagi Kota Malang.
Selain diproyeksikan dapat menjadi motor ekonomi baru, tentunya pabrik rokok juga akan menciptakan lapangan kerja baru. Meskipun, terdapat kabar bahwa lapangan kerja di sektor itu kurang diminati tenaga kerja lokal.
Baca Juga : Pidana Kerja Sosial Diteken dan Berlaku Serentak diJatim, Kota Malang jadi Percontohan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari data yang masuk, tren pertumbuhan industri rokok di Kota Malang dinilai terus menunjukkan sinyal positif.
“Yang sedang berproses sekitar 10 pabrik rokok. Ini menunjukkan iklim investasi di Kota Malang masih sangat menarik, khususnya di sektor industri hasil tembakau,” ujar Arif belum lama ini.
Jika seluruh proses perizinan rampung, jumlah pabrik rokok di Kota Malang pada tahun depan diperkirakan mencapai 62 pabrik. Angka ini melonjak signifikan dibanding beberapa tahun lalu yang hanya berjumlah 42 pabrik.
Hingga akhir 2025, jumlah pabrik rokok sendiri sudah mencapai 52 unit. Namun, pertumbuhan industri tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
Arif mengungkapkan, sebagian besar pekerja pabrik rokok di Kota Malang justru berasal dari luar daerah. Persoalan klasik ini masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. “Saat ini kami bersama Diskopindag masih memetakan komposisi tenaga kerja. Faktanya, minat warga Kota Malang, khususnya lulusan SMA, untuk bekerja sebagai pelinting rokok masih rendah,” jelasnya.
Baca Juga : Tak Sepakat Proses Musda, Protes Berlanjut: Kader Golkar Kota Malang Segel Kantor DPD
Padahal, dari sisi kesejahteraan, sektor ini dinilai cukup menjanjikan. Arif menyebut, upah pekerja linting rokok bisa melampaui UMK, bahkan mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Meski demikian, banyak anak muda Kota Malang lebih memilih bekerja di sektor ritel, toko, atau kafe. “Kalau dihitung total pendapatan, sebenarnya linting rokok lebih besar. Tapi pilihan anak-anak muda kita berbeda,” tambahnya.
Arif mengaku telah turun langsung ke sejumlah pabrik rokok untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari pengakuan para pemilik pabrik, peluang kerja sebenarnya terbuka luas bagi warga Kota Malang. Minimnya pelamar lokal membuat pabrik terpaksa merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
Ia juga menegaskan bahwa industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) memiliki risiko relatif rendah dan proses perizinan yang mudah. Bahkan, pemerintah pusat mendorong percepatan perizinan sektor ini agar dapat segera menyerap tenaga kerja. “Cukup dengan Nomor Induk Berusaha. Ini memang salah satu sektor yang difasilitasi agar cepat tumbuh,” tegas Arif.
