Pansus Disabilitas DPRD Kabupaten Malang Dorong Bupati Sanusi Segera Terbitkan Perbup Disabilitas

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

06 - Dec - 2025, 08:44

Wakil Ketua Pansus Disabilitas DPRD Kabupaten Malang Feri Andi Suseko saat ditemui beberapa waktu lalu di sela-sela kegiatannya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pansus Disabilitas DPRD Kabupaten Malang mendorong Bupati Malang HM. Sanusi agar dapat segera menerbitkan peraturan bupati (perbup)  tentang penanganan penyandang disabilitas di Kabupaten Malang. 

Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Feri Andi Suseko menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disahkan sejak Juli 2025 lalu.

Baca Juga : DPRD Malang Bahas Perubahan Nama 7 Desa, Ini Daftar Penulisannya yang Benar

"Hari ini kita sudah punya Perda Disabilitas. Tinggal kita mendorong Pak Bupati agar semakin menguatkan dengan mengeluarkan perbup kita bangun shelter melalui dinas sosial bisa menganggarkan membangun shelter untuk menangani mereka," ungkap Feri. 

Menurut Feri, keberadaan shelter yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas  maupun Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sangat dibutuhkan di Kabupaten Malang. Mengingat Kabupaten Malang merupakan daerah dengan wilayah yang luasnya nomor dua di Provinsi Jawa Timur. Sedangkan penduduknya hampir menyentuh angka 3 juta jiwa. 

Dengan kondisi seperti itu, perlu adanya payung hukum sebagai landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk bergerak dengan mengalokasikan anggaran dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.  

Feri menyebut, para penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) juga makhluk hidup yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Insya Allah 2026 pelaksanaannya. Perda sudah ada, tinggal Perbup saja. Mereka ini kan juga makhluk hidup, dimatikan itu melanggar hukum, jadi harus dirawat dan dilindungi," tutur Feri. 

Baca Juga : DPRD Malang Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah, Ini Rinciannya

Politis Partai Gerindra ini menyampaikan, salah satu wujud kepedulian terhadap para penyandang disabilitas yakni terkait dengan keberadaan shelter. Maka dari itu pihaknya mendorong agar Perbup Malang tentang disabilitas segera turun sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan berupa pembuatan shelter khusus ODGJ dan penyandang disabilitas. 

"Lokasinya pasti ada. Perda ada, dikuatkan dengan perbup, maka kita bisa anggarkan. Nanti kalau sudah begitu kita cari aset kita yang kosong kita buat shelter kan bisa," pungkas Feri.