2 Maling Motor di Jombang Tertangkap, Satu Kena Timah Panas Gara-Gara Lawan Petugas
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Oct - 2025, 11:25
JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jombang. Salah satu pelaku maling motor itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono mengatakan, kedua pelaku itu adalah Mohammad Gofar (39), warga Desa Jombatan, Kesamben dan Vilbyan Al Javari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kesamben mencuri sepeda motor. Gofar pernah tiga kali dipenjara kasus penganiayaan dan pencurian, sedangkan Vilbyan merupakan residivis curanmor.
Baca Juga : Kembang Arum Membara: Mangkunegara II Pimpin Serangan atas Pasukan Diponegoro
"Kedua pelaku ini merupakan residivis," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (09/10/2025).
Jeruji besi rupanya tidak membuat mereka jerah. Keduanya kembali melakukan pencurian sepeda motor pada Kamis (25/09/2025). Saat itu, Gofar dan Vilbyan mencari sasaran dengan mengendarai Honda Beat bernopol S 2878 TB.
Sekita pukul 14.00 WIB, mereka melihat ada sepeda motor Honda Schoopy bernopol S 4286 PT yang terparkir di depan rumah warga di Desa Karangmojo, Plandaan. Motor matik ini milik Dedy Setiawan (37), warga Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang.
Gofar kemudian menghampirinya dan menemukan kunci motor ada di dalam dasbor. Sedangkan, rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar. Tidak menunggu lama, pelaku langsung membawa kabur motor matik tersebut.
"Jadi posisi kunci motor ada di dasbor. Dia lihat ada kesempatan, dia coba mendekati motor dan menemukan kunci motor itu. Kemudian dinyalakan dan membawanya kabur," ungkapnya.
Motor hasil curian itu kemudian dijual pelaku di media sosial. Polisi yang mengetahui itu, langsung memancing pelaku dengan menyamar menjadi calon pembeli.
Baca Juga : Petugas SPPG Tetap Sigap Antar Program Makan Bergizi ke Siswa yang Latihan di Luar Sekolah
Kedua pelaku berhasil dipancing petugas dan diamankan di Desa/Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (27/10/2025). Namun, Gofar berusaha melawan saat ditangkap sehingga petugas terpaksa menembak betis kaki kanannya.
"Ya memang ada sedikit perlawanan karena saat itu ada transaksi, sehingga kami melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan," kata Margono.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian dan motor yang dipakai pelaku beroperasi. Saat ini keduanya telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(*)