6 Anak Jadi Pelaku Perusakan Kantor Polisi, Tersangka Bertambah Jadi 21 Orang

22 - Sep - 2025, 07:17

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., (tengah) saat memimpin konferensi pers tindak pidana kekerasan berupa perusakan sejumlah kantor polisi yang berlangsung pada Senin (22/9/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi termasuk kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu (31/8/2025). Dari jumlah 21 orang tersangka, 15 di antaranya merupakan orang dewasa. Sementara enam tersangka lainnya masih berusia anak.

"Dari hasil perkembangan penyelidikan dan pengembangan terbaru, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Senin (22/9/2025).

Baca Juga : Maling Satroni Sembilan Burung di Kota Batu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Meski beberapa tersangka di antaranya merupakan anak-anak, namun, Danang menegaskan, proses hukum terhadap seluruh pelaku akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Penanganan perkara akan kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan terhadap tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebanyak 21 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, beberapa di antaranya berhasil diamankan di lokasi kejadian usai melakukan perusakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan lanjutan.

Hingga akhirnya, sampai dengan pertengahan September 2025, telah ada 21 pelaku yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Penanganan perkara akan terus dikembangkan, termasuk memastikan apakah masih ada pelaku lain dalam kasus perusakan ini," ujar Danang.

Sebagaimana diberitakan, tragedi perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025). Perusakan terjadi pada beberapa lokasi yang meliputi Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Swiss-Belinn Malang Gelar Lomba Mewarnai Anak, Dorong Kreativitas dan Kebersamaan Keluarga

Sementara itu, dari hasil penyidikan, disampaikan Danang, aksi perusakan dipicu dari adanya provokasi di media sosial. Hingga akhirnya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terlibat langsung dalam aksi perusakan. Yakni dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

"Motif para tersangka ialah karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan perusakan terhadap fasilitas Polri,” pungkas Danang.