Bapemperda DPRD Jatim Inisiasi Pencabutan 6 Perda yang Tak Lagi Relevan

17 - Sep - 2025, 06:12

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa.

JATIMTIMES - Sebanyak 6 peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Timur  bakal dicabut. Pencabutan 6 perda tersebut diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan, pencabutan tersebut bukan tanpa alasan. Dikatakannya, 6 perda ini sudah saatnya dicabut karena tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Baca Juga : Wabup Lathifah Audiensi dengan Kemensos dan Kemen-PU, Bahas Sekolah Rakyat hingga Jalan Tol Malang-Kepanjen

Tahun penerbitan perda-perda yang akan dicabut ini beragam. Ada regulasi yang terbit sejak tahun 2005, ada pula yang penerbitannya di tahun 2014.

Selengkapnya perda yang dicabut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Usaha Pertambangan dan Galian C, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern, serta Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.

Tiga perda lainnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kelebihan Angkutan Barang, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdurrachman Saleh, dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur.

Yordan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat internal yang digelar Bapemperda belum lama ini. Keenam perda dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum di tingkat provinsi karena telah diambil alih oleh pemerintah pusat atau kabupaten/kota.

“Kami menyimpulkan akan mencabut enam perda tersebut karena sudah tidak relevan digunakan untuk pemerintahan provinsi,” kata legislator Fraksi PDIP tersebut, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Unisba Blitar dan Edunitas Jalin Kerja Sama, Dorong Kampus Hybrid yang Ramah Pekerja

Terkait penggantian perda, Yordan menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk membuat aturan baru sebagai pengganti. Terlebih, sudah terdapat regulasi lain dengan tingkatan lebih tinggi yang mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang sebelumnya termuat di perda-perda itu.

Kendati demikian, jika di kemudian hari ada kebutuhan, bukan tidak mungkin legislatif akan menyusun perda baru. "Pembuatan Raperda baru tetap menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini.