MIN 1 Kota Malang Perkuat Sistem Pengendalian Internal, SPIP Kemenag Dampingi Pembenahan Administrasi

Editor

A Yahya

23 - Jul - 2026, 05:09

MIN 1 Kota Malang mendapat pendampingan dari Tim SPIP Kemenag Kota Malang (ist)

JATIMTIMES – Penguatan sistem pengendalian internal menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi satuan pendidikan di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Tidak hanya memastikan administrasi berjalan tertib, sistem tersebut juga menjadi instrumen untuk meminimalkan potensi kesalahan pengelolaan keuangan serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, MIN 1 Kota Malang mendapat pendampingan dari Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium IPAS tersebut diikuti seluruh koordinator bidang dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan madrasah.

1

Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil evaluasi dan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi dasar pembenahan. Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi indikator penting dalam membangun sistem administrasi yang semakin tertib dan akuntabel.

Baca Juga : Unikama Kirim Mahasiswa Jalani KKN dan PLP di Malaysia, Perkuat Implementasi Kerja Sama Internasional dengan UTeM

"Rekomendasi yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya harus ditindaklanjuti. Kita perlu memastikan mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang masih perlu dilengkapi hingga tahun 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga harus didukung bukti administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Malang Ahmad Hadiri, S.Ag., M.Ag., menilai masih banyak pihak yang memandang SPIP sebatas kegiatan pemeriksaan. Padahal, menurutnya, fungsi utama SPIP adalah membangun sistem pencegahan agar potensi persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan dapat diantisipasi lebih awal.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Banyuwangi Ubah Santunan Menjadi Modal Produktif Lewat Program PEKA

"SPIP bukan pemeriksaan yang berorientasi pada pemberian punishment maupun reward. Kami hadir untuk mendampingi, meneliti bersama, dan membantu satuan kerja memperbaiki sistem. Secara tidak langsung kami menjadi perpanjangan tangan Inspektorat Jenderal agar apabila terdapat hal yang perlu dibenahi dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan madrasah menjadi semakin baik dan aman," jelas Ahmad Hadiri.

Selama pendampingan, tim SPIP melakukan telaah terhadap berbagai aspek pengelolaan madrasah. Mulai administrasi tata usaha, kurikulum, kesiswaan, humas, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengelolaan dana, termasuk dana komite dan berbagai pengeluaran operasional. Setiap bidang memperoleh pendampingan untuk memastikan sistem yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola yang baik.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengendalian internal yang lebih kuat di lingkungan madrasah. Dengan sistem yang semakin tertata, pengelolaan administrasi dan keuangan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan MIN 1 Kota Malang.