Serahkan 468 SK PNS dan PPPK, Bupati Gresik Ingatkan Integritas ASN
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2026, 06:37
JATIMTIMES – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan 468 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji jabatan, sekaligus perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang digelar di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik itu menjadi momentum penegasan komitmen reformasi birokrasi berbasis meritokrasi. Dari total 468 SK yang diserahkan, terdiri dari 204 jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional. Selain itu, delapan pejabat fungsional turut dilantik, meliputi penyuluh lingkungan hidup, perencana, pustakawan, perawat, dan bidan.
Baca Juga : Kawal Program Prabowo, Cahyo DPRD Jatim Dorong Optimalkan CKG untuk Kelompok Rentan
Dalam arahannya, Gus Yani sapaan akrabnya menekankan tiga hal yang patut diperhatikan, pertama disiplin, integritas, dan peningkatan kompetensi. "Kembangkan kompetensi diri untuk menghadapi birokrasi yang semakin kompleks. Berikan pelayanan terbaik. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani," tegasnya.
Ia juga mengingatkan keras agar ASN tidak menyalahgunakan kewenangan serta menjaga kepercayaan publik. Seluruh penempatan jabatan, telah melalui sistem seleksi transparan berbasis merit. "Penataan aparatur dilakukan berdasarkan kompetensi dan potensi. Tidak ada ruang untuk praktik di luar sistem," ujarnya.
Gus Yani turut menyinggung kasus SK palsu yang sempat mencuat di Gresik. Ia menyebut praktik tersebut sebagai ancaman serius bagi kredibilitas birokrasi. "Saya prihatin. Kasus SK palsu mencoreng capaian yang kita bangun bertahun-tahun. Terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat. Ini harus jadi peringatan keras agar tidak terulang," tandasnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik tersebut menegaskan bahwa status ASN bukan sekadar simbol, melainkan amanah besar yang dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada negara tetapi juga kepada Tuhan. "ASN itu abdi negara dan pelayan masyarakat. Sumpah jabatan adalah janji suci. Jalankan dengan jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab," tegasnya lagi.
Sementara kepada PPPK yang menerima perpanjangan kontrak, Bupati meminta untuk peningkatan kedisiplinan dan semangat kerja. "Setelah menerima SK ini, harus semakin semangat dan ikhlas dalam melayani masyarakat," pesannya.
Baca Juga : Tanamkan Empati dan Peduli sejak Dini, Dinsos PPA Jember Bersama Forum Anak Gelar Baksos di Panti Asuhan
Sementara itu, salah satu penerima SK, Febri (26), mengaku haru dan bangga bisa resmi menjadi PNS di Pemkab Gresik. "Ini momen yang sangat berarti. Saya siap belajar, bekerja maksimal, dan memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat Gresik," ujarnya.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rahman, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.
