Segini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2026, Jangan Sampai Telat

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

27 - Apr - 2026, 10:52

Potret ilustrasi SIM A dan C. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2026 masih belum berubah. Namun, total uang yang harus disiapkan pemohon ternyata bisa tembus ratusan ribu rupiah, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak diterbitkan. Pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, meski hanya sehari, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal.

Baca Juga : Ingin Kuliah Gratis? Ini 10 Beasiswa 2026 yang Wajib Kamu Cek Sekarang

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM, tarif resminya relatif terjangkau. Namun, ada sejumlah biaya tambahan yang membuat totalnya menjadi lebih besar.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM:
• SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
• SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
• SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, pemohon juga wajib membayar beberapa biaya tambahan:
• Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
• Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000
• Tes psikologi: Rp 100.000 (langsung di lokasi) atau Rp 77.500 (secara online melalui ePPsi)

Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp 265.000 jika mengikuti tes psikologi di lokasi. Sementara untuk SIM C, totalnya sekitar Rp 260.000.

Namun, jika memilih tes psikologi secara online, biaya bisa sedikit lebih hemat. Total perpanjangan SIM A menjadi sekitar Rp 242.500, dan SIM C sekitar Rp 237.500.

Baca Juga : Siap-Siap, Ada Long Weekend Minggu Depan! Ini Jadwal Libur 1–3 Mei 2026

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Selain menyiapkan biaya, pemohon juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Salah satu yang terbaru adalah kewajiban menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Berikut syarat lengkap perpanjangan SIM:
• Fotokopi e-KTP
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Surat lulus tes psikologi
• Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Demikian informasi lengkap terkait rincian biaya dan syarat untuk memperpanjang SIM. Jangan sampai terlewat masa berlaku ya, karena prosesnya bisa jadi lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan juga lebih besar. Semoga informasi ini membantu Sobat JatimTIMES ya.