Cegah Kematian Ibu, Dinkes Kota Malang Perkuat Skrining dan Pemeriksaan Kehamilan

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

19 - Feb - 2026, 05:29

Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif.(Foto: Dokumen JatimTIMES).

JATIMTIMES - Isu kesehatan perempuan, khususnya masih adanya angka kematian ibu, menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, mengungkapkan bahwa secara global usulan bidang kesehatan dalam Musrenbang memang terbagi dalam beberapa tematik. Namun, persoalan kematian ibu menjadi salah satu yang disorot..

“Yang saya lihat tadi, di tematik perempuan karena masih adanya angka kematian ibu,” ujar Husnul.

Baca Juga : Update Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Jilu: Telanjang, Tangan Terikat dan Mulut Tersumpal

Menanggapi hal itu, Dinkes Kota Malang telah menyiapkan sejumlah intervensi. Salah satunya melalui penguatan skrining terhadap ibu hamil untuk mendeteksi risiko sejak dini.

“Intervensinya nanti di wilayah, pertama untuk skrining ibu hamil. Skrining ini menentukan apakah ibu hamil masuk risiko tinggi atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, ibu hamil diwajibkan menjalani pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan. Tak kalah penting, proses persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan guna meminimalkan risiko komplikasi.

Tak hanya berhenti pada masa kehamilan, intervensi juga dilakukan berbasis siklus kehidupan. Husnul menjelaskan, upaya pencegahan kematian ibu dimulai sejak remaja putri, pranikah, masa kehamilan hingga persalinan.

“Karena angka kematian ibu itu intervensinya dari siklus kehidupan. Mulai dari remaja putri, kemudian pranikah, kehamilan sampai persalinan,” tegasnya.

Baca Juga : Kunjungi Korban Laka Truk Maut Batu, Cak Nur Pastikan Seluruh Biaya Perawatan Gratis dan Korban Tewas Dapat Santunan

Terkait tahapan pranikah, ia memastikan bahwa edukasi dan pemeriksaan kesehatan sudah menjadi bagian dari standar pelayanan minimal (SPM). Bahkan, calon pengantin diwajibkan melengkapi surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi.

“Untuk yang pranikah itu ada prasyaratnya, ada surat keterangan kesehatan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan,” pungkasnya.