DLH Kota Malang Bakal Pasang Peringatan Dilarang Kencing di Dry Fountain, Ini Alasannya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Feb - 2026, 04:25
JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bakal menambah papan larangan di area dry fountain atau air mancur kering. Salah satu tulisan yang akan dipasang cukup tegas yakni dilarang kencing.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran mengungkapkan, penambahan imbauan tersebut merupakan respons atas masukan masyarakat saat petugas memasang banner peringatan di lokasi.
Baca Juga : Kota Batu Masih Waspada Bencana, BMKG Sampaikan Peringatan Lanjutan Potensi Cuaca Ekstrem hingga 20 Februari
“Tadi waktu kami pasang banner, ada tambahan dari masyarakat. Mereka bilang, ‘Pak, tulisi Pak, dilarang kencing.’ Karena di tempat air mancur itu anak-anak mandi, namanya juga anak kecil, sambil mandi kadang sambil pipis. Akhirnya baunya pesing,” ujar Raymond.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat area air mancur yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman justru menimbulkan aroma tak sedap. Karena itu, DLH menilai perlu adanya larangan tertulis agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya.
Selain larangan buang air kecil, DLH juga memasang imbauan tidak membawa makanan dan minuman ke area dry fountain. Pasalnya, kerap ditemukan makanan yang tumpah saat anak-anak bermain.
“Kadang anak kecil disuapi orang tuanya, lalu lari ke sana. Makanannya tumpah semua. Itu juga jadi kotor,” tambahnya.
Tak hanya soal kebersihan, DLH juga telah mengatur jadwal operasional air mancur. Air mancur diperbolehkan untuk dimainkan anak-anak pada pagi hingga sore hari, maksimal pukul 17.00 WIB.
Sementara pada sore hingga malam hari, masyarakat tidak diperkenankan mandi atau bermain air. Kebijakan ini diberlakukan karena keindahan lampu-lampu air mancur lebih terlihat pada malam hari dan difungsikan sebagai elemen estetika, bukan wahana bermain.
Baca Juga : Penyesalan Tak Lagi Bermakna : Jerit Permohonan dari Para Kafir di Neraka
“Karena ini konsepnya dry fountain, memang bisa untuk bermain air. Tapi itu siang hari. Kalau malam tidak boleh,” tegas Raymond.
Terkait wacana pemasangan pagar di sekitar dry fountain, Gamaliel menyebut hal itu merupakan aspirasi masyarakat. Namun untuk sementara, DLH masih mengedepankan pemasangan banner larangan dan pengaturan jam operasional sebagai solusi awal.
DLH berharap dengan adanya aturan yang lebih tegas, area dry fountain tetap bisa dinikmati sebagai ruang publik yang bersih, nyaman, dan estetis tanpa mengurangi fungsi rekreasinya bagi anak-anak.
