Ini Daftar Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

22 - Mar - 2023, 11:18

Gesits G1 - Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta) (foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per-unit untuk pembelian motor listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Setidaknya ada 13 model motor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi

Sementara untuk merek motor listrik bertambah dari sebelumya tiga, menjadi delapan. Kedelapan merek motor yang mendapat subsidi adalah Gesits, Volta, Selis, United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.

Baca Juga : Hujan Deras, Rumah Warga Jombang Ini Hancur Tersambar Petir

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, delapan perusahaan tersebut telah memenuhi syarat. Berupa produknya diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan," kata Taufiek, dikutip Antara, Rabu (22/3/2023). 

Selain itu, Taufiek juga mengingatkan kembali bahwa subsidi motor listrik di 2023 hanya berlaku untuk 200 ribu unit. Sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang disiapkan pemerintah selama dua tahun ini sejumlah 800 ribu unit.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan berupa larangan Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik agar tidak menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Jika ketahuan melakukan hal itu, maka pemerintah bakal menjatuhkan sanksi. 

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Dan telah ditandatangani oleh Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3/2023).

Dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 11 disebutkan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.

Perusahaan juga tidak boleh mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.

"Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).

Berikut ini daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi Rp7 Juta

1. Gesits G1 - Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)

2. Smoot Elektrik Tempur - Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)

3. Smoot Elektrik Zuzu - Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)

Baca Juga : Pohon Tumbang di Jalan Tenes Menimpa Parkiran Motor Samping MOG 

4. Volta 401 - Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)

5. Selis E-MAX - Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)

6. Selis Agats - Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)

7. United T1800 - Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)

8. United TX3000 - Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)

9. United TX1800 - Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)

10. Viar New Q1 - Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)

11. Rakata X5 - Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)

12. Rakata S9 - Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)

13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R) - Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)